Regulasi

Bakamla Pontianak melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan serta pengamanan laut berdasarkan berbagai regulasi dan peraturan yang berlaku di Indonesia, baik yang bersifat nasional maupun yang khusus mengatur kegiatan maritim di wilayah Kalimantan Barat. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan sistem pengawasan laut yang efektif, menjamin keselamatan pelayaran, serta melindungi sumber daya alam laut. Beberapa regulasi yang mendasari kegiatan Bakamla Pontianak adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
    Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan wilayah laut, termasuk perlindungan dan pelestarian lingkungan maritim. Bakamla berperan dalam pengawasan kegiatan di laut yang berhubungan dengan keselamatan, keamanan, dan keberlanjutan ekosistem laut.
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
    Mengatur tentang keselamatan pelayaran, pengawasan kapal, serta kewajiban untuk memiliki dokumen dan perlengkapan keselamatan. Bakamla Pontianak terlibat dalam pengawasan terhadap kapal yang berlayar di wilayah perairan Kalimantan Barat.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Keamanan Laut
    Peraturan ini mengatur mekanisme pengelolaan keamanan laut, termasuk pembentukan badan pengelola dan pengawasan maritim. Bakamla adalah lembaga yang bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengamanan di perairan Indonesia.
  4. Peraturan Kepala Bakamla Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengamanan Laut
    Peraturan ini memberikan pedoman teknis terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pengamanan laut oleh Bakamla, termasuk ketentuan patroli, penegakan hukum, dan prosedur operasional lainnya.
  5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
    Mengatur batas-batas wilayah laut Indonesia yang termasuk dalam zona ekonomi eksklusif (ZEE), tempat Bakamla berperan dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan maritim, seperti penangkapan ikan ilegal dan kegiatan ekonomi yang merusak.
  6. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia
    Peraturan ini mengatur tentang keselamatan pelayaran, pelabuhan, serta kewajiban pengusaha angkutan laut. Bakamla Pontianak berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dalam mengawasi operasional pelayaran dan keselamatan transportasi laut.
  7. Peraturan Daerah Kalimantan Barat
    Selain peraturan nasional, Bakamla Pontianak juga bekerja berdasarkan peraturan daerah yang mengatur pengelolaan dan pengawasan kegiatan maritim di wilayah Kalimantan Barat, termasuk pengaturan terkait pelabuhan dan perairan lokal.
  8. Regulasi Internasional (UNCLOS)
    Sebagai bagian dari kewajiban Indonesia di tingkat internasional, Bakamla Pontianak juga berperan dalam melaksanakan pengawasan terhadap aktivitas laut yang berhubungan dengan peraturan internasional, termasuk Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS), yang mengatur batasan-batasan wilayah laut dan hak negara di laut lepas.

Pelaksanaan Regulasi di Lapangan

Dalam menjalankan tugasnya, Bakamla Pontianak melaksanakan semua regulasi ini dengan mengutamakan koordinasi antara berbagai instansi pemerintah, seperti TNI AL, Polair, dan instansi lainnya yang memiliki kewenangan di laut. Selain itu, Bakamla juga senantiasa memperbaharui prosedur operasionalnya sesuai dengan perkembangan regulasi terbaru dan tantangan yang ada di lapangan.

Dengan berpegang pada regulasi-regulasi tersebut, Bakamla Pontianak bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan laut, serta mendukung pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan di wilayah Kalimantan Barat.