SOP

1. Patroli Laut

  • Tujuan: Menjaga keamanan dan keselamatan laut di perairan Kalimantan Barat.
  • Prosedur:
    • Menentukan jadwal patroli berdasarkan rute perairan yang dianggap rawan.
    • Menggunakan kapal patroli dengan peralatan lengkap dan personel yang terlatih.
    • Melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang berlayar, memastikan kelengkapan dokumen dan perlengkapan keselamatan.
    • Menindaklanjuti temuan pelanggaran atau ancaman yang ditemukan selama patroli.

2. Penanganan Insiden di Laut

  • Tujuan: Menanggapi insiden atau keadaan darurat di laut secara cepat dan tepat.
  • Prosedur:
    • Segera melaporkan insiden kepada pimpinan dan instansi terkait.
    • Mengirimkan tim SAR untuk melakukan penyelamatan jika diperlukan.
    • Menyusun laporan mengenai insiden tersebut, mencatat tindakan yang diambil, dan hasilnya.
    • Koordinasi dengan pihak berwenang lainnya untuk penanganan lanjutan.

3. Penegakan Hukum Maritim

  • Tujuan: Menegakkan hukum maritim terhadap pelanggaran yang terjadi di perairan Kalimantan Barat.
  • Prosedur:
    • Melakukan penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan atau laporan dari masyarakat.
    • Mengumpulkan bukti terkait pelanggaran hukum, seperti penyelundupan atau perikanan ilegal.
    • Bekerja sama dengan pihak berwenang (Polair, TNI AL, dll.) untuk tindakan hukum lebih lanjut.
    • Menyusun dokumen administrasi yang diperlukan untuk tindak lanjut proses hukum.

4. Koordinasi dengan Instansi Terkait

  • Tujuan: Memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di laut melalui koordinasi dengan instansi terkait.
  • Prosedur:
    • Menjaga komunikasi aktif dengan TNI AL, Polair, Pemerintah Daerah, dan lembaga terkait lainnya.
    • Menyusun jadwal rapat koordinasi rutin untuk membahas masalah maritim yang perlu penanganan bersama.
    • Melakukan koordinasi dalam hal penyelidikan, patroli bersama, atau operasi khusus yang memerlukan kerjasama lintas instansi.

5. Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat

  • Tujuan: Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan laut.
  • Prosedur:
    • Melaksanakan kampanye edukasi di pelabuhan dan area-area maritim lainnya.
    • Mengedukasi nelayan, pelaut, dan masyarakat pesisir tentang aturan keselamatan dan dampak dari pelanggaran hukum maritim.
    • Menyebarluaskan informasi terkait peraturan-peraturan terbaru yang berkaitan dengan keselamatan laut dan pengelolaan sumber daya laut.

6. Pengawasan dan Pelaporan

  • Tujuan: Memastikan seluruh kegiatan operasional Bakamla Pontianak berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  • Prosedur:
    • Melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan operasional secara periodik.
    • Menyusun laporan bulanan mengenai kegiatan patroli, insiden, penegakan hukum, dan koordinasi dengan instansi terkait.
    • Memastikan laporan disampaikan tepat waktu kepada pimpinan dan instansi terkait.