1. Patroli Laut
- Tujuan: Menjaga keamanan dan keselamatan laut di perairan Kalimantan Barat.
- Prosedur:
- Menentukan jadwal patroli berdasarkan rute perairan yang dianggap rawan.
- Menggunakan kapal patroli dengan peralatan lengkap dan personel yang terlatih.
- Melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang berlayar, memastikan kelengkapan dokumen dan perlengkapan keselamatan.
- Menindaklanjuti temuan pelanggaran atau ancaman yang ditemukan selama patroli.
2. Penanganan Insiden di Laut
- Tujuan: Menanggapi insiden atau keadaan darurat di laut secara cepat dan tepat.
- Prosedur:
- Segera melaporkan insiden kepada pimpinan dan instansi terkait.
- Mengirimkan tim SAR untuk melakukan penyelamatan jika diperlukan.
- Menyusun laporan mengenai insiden tersebut, mencatat tindakan yang diambil, dan hasilnya.
- Koordinasi dengan pihak berwenang lainnya untuk penanganan lanjutan.
3. Penegakan Hukum Maritim
- Tujuan: Menegakkan hukum maritim terhadap pelanggaran yang terjadi di perairan Kalimantan Barat.
- Prosedur:
- Melakukan penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan atau laporan dari masyarakat.
- Mengumpulkan bukti terkait pelanggaran hukum, seperti penyelundupan atau perikanan ilegal.
- Bekerja sama dengan pihak berwenang (Polair, TNI AL, dll.) untuk tindakan hukum lebih lanjut.
- Menyusun dokumen administrasi yang diperlukan untuk tindak lanjut proses hukum.
4. Koordinasi dengan Instansi Terkait
- Tujuan: Memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di laut melalui koordinasi dengan instansi terkait.
- Prosedur:
- Menjaga komunikasi aktif dengan TNI AL, Polair, Pemerintah Daerah, dan lembaga terkait lainnya.
- Menyusun jadwal rapat koordinasi rutin untuk membahas masalah maritim yang perlu penanganan bersama.
- Melakukan koordinasi dalam hal penyelidikan, patroli bersama, atau operasi khusus yang memerlukan kerjasama lintas instansi.
5. Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat
- Tujuan: Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan laut.
- Prosedur:
- Melaksanakan kampanye edukasi di pelabuhan dan area-area maritim lainnya.
- Mengedukasi nelayan, pelaut, dan masyarakat pesisir tentang aturan keselamatan dan dampak dari pelanggaran hukum maritim.
- Menyebarluaskan informasi terkait peraturan-peraturan terbaru yang berkaitan dengan keselamatan laut dan pengelolaan sumber daya laut.
6. Pengawasan dan Pelaporan
- Tujuan: Memastikan seluruh kegiatan operasional Bakamla Pontianak berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- Prosedur:
- Melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan operasional secara periodik.
- Menyusun laporan bulanan mengenai kegiatan patroli, insiden, penegakan hukum, dan koordinasi dengan instansi terkait.
- Memastikan laporan disampaikan tepat waktu kepada pimpinan dan instansi terkait.