Tata Cara Pemeriksaan Kapal yang Harus Dipatuhi di Indonesia
Pemeriksaan kapal merupakan hal yang sangat penting dalam dunia maritim, terutama di Indonesia yang memiliki banyak kapal yang beroperasi setiap harinya. Tata cara pemeriksaan kapal yang harus dipatuhi di Indonesia telah diatur secara jelas dalam peraturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan keselamatan kapal beserta awaknya serta melindungi lingkungan laut.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Agus Purnomo, tata cara pemeriksaan kapal sangatlah penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan di laut. “Pemeriksaan kapal harus dilakukan secara rutin dan teliti sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini demi menjaga keselamatan pelayaran di Indonesia,” ujarnya.
Salah satu tata cara pemeriksaan kapal yang harus dipatuhi di Indonesia adalah pemeriksaan dokumen kapal. Dokumen kapal yang harus selalu lengkap antara lain Surat Tanda Kelaikan (Sertifikat Kelaikan), Surat Persetujuan Pelayaran (SPB), dan Surat Izin Berlayar (SIB). Tanpa dokumen-dokumen tersebut, kapal tidak boleh berlayar dan dapat dikenakan sanksi oleh pihak berwenang.
Selain itu, pemeriksaan fisik kapal juga perlu dilakukan secara berkala untuk memastikan kondisi kapal yang laik laut. Inspeksi terhadap mesin, peralatan keselamatan, dan struktur kapal harus dilakukan dengan teliti untuk mencegah terjadinya kerusakan yang dapat membahayakan pelayaran. “Kapal yang dalam kondisi baik akan meminimalisir risiko kecelakaan di laut,” tambah Agus Purnomo.
Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap kapal yang beroperasi di perairan Indonesia wajib menjalani pemeriksaan secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan kapal yang dilakukan oleh pihak berwenang bertujuan untuk memastikan bahwa kapal tersebut memenuhi standar keselamatan laut internasional.
Dengan mematuhi tata cara pemeriksaan kapal yang berlaku di Indonesia, diharapkan dapat meningkatkan keselamatan pelayaran dan melindungi lingkungan laut dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh kapal-kapal yang tidak memenuhi standar. Sebagai pemangku kepentingan di bidang maritim, kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelancaran dan keselamatan pelayaran di Indonesia.